JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah sedang merancang peta jalan penerapan bioetanol dan peta jalan tersebut akan selesai sebentar lagi.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Menteri Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026), dikutip dari Antara.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan sudah membahas masalah cukai etanol dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati. Akan tetapi, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.
Baca Juga:
Bahlil Bakal Beri Insentif bagi Perusahaan yang Bangun Pabrik Etanol, Apa Alasannya?
Alasan Motor Lebih Siap Adopsi BBM Etanol 10 Persen daripada Mobil
Pemerintah tengah gencar mendorong transisi energi melalui pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan etanol (bioetanol). Aturan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
Dampak pada Kendaraan
Secara umum dianggap aman untuk hampir semua kendaraan mesin bensin keluaran tahun 2010 ke atas tanpa perlu modifikasi khusus.
Campuran etanol cenderung meningkatkan angka oktan, yang dapat membuat pembakaran lebih sempurna dan mesin lebih responsif (tergantung pada spesifikasi kompresi mesin).
Namun tantangan utama saat ini adalah ketersediaan bahan baku (supply). Produksi tebu nasional masih diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan gula konsumsi, sehingga pemerintah melalui Perpres 40/2023 mendorong pembukaan lahan baru (khususnya di Papua) untuk menyeimbangkan kebutuhan pangan dan energi.











