JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian resmi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal yang dikenal Dokter Samira atau Doktif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Richard Lee.
Status tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
Ia mengungkapkan bahwa peningkatan status hukum terhadap Doktif telah dilakukan sejak pertengahan Desember 2025.
“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Belum Diperiksa, Polisi Prioritaskan Mediasi
Meski telah berstatus tersangka, Dokter Samira hingga kini belum menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut Dwi, penyidik masih mengedepankan upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor, dr. Tri, serta terlapor, dr. Samira, untuk hadir dalam proses mediasi. Namun, agenda tersebut mengalami penundaan.
“Pemanggilan mediasi sudah kami kirimkan, namun ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami masih menunggu kehadiran kedua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan,” jelasnya.
Dwi menegaskan, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan tersangka.
“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan yang baik, ke depannya akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan terhadap tersangka, dr. Samira atau Doktip,” katanya.
Baca Juga:
Bantah Isu Orang Ketiga Ridwan Kamil, Aura Kasih Kumpulkan Bukti untuk Lapor Polisi
Baru Menikah, Suami Boiyen Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta
Terkait penahanan, kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Samira. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan tergolong ringan.
“Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara. Betul, dikenakan wajib lapor,” ujar Dwi.
Kronologi Laporan Dokter Richard Lee
Sebelumnya, pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan seseorang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025.
Peristiwa bermula pada 4 Maret 2025, Doktif mengunggah konten yang secara langsung menyinggung pihak pelapor. Atas unggahan tersebut, pemilik akun diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Kasus ini hingga kini masih bergulir dan menunggu perkembangan lanjutan dari hasil mediasi yang dijadwalkan awal Januari 2026.
(Dist)











