BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang selebgram asal Cirebon berinisial IS telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli perak Antam secara online.
Akibat ulahnya, seorang warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, bernama Yunitawati Atmadjaja mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dari total dua kilogram perak yang ia pesan, korban hanya menerima 500 gram atau seperempat dari jumlah yang dijanjikan.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan korban awalnya tertarik membeli perak Antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan milik pelaku, yang menampilkan stok logam mulia tersebut.
Setelah itu, komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian memesan dua kilogram perak Antam senilai Rp 67.500.000.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban hanya menerima sebagian barang seberat 500 gram. Ketika dimintai kejelasan mengenai sisa pesanan, pelaku hanya memberikan alasan dan menunda pengiriman tanpa kepastian.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cirebon Selatan Timur. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IS, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan berpura-pura menjadi penjual dan reseller perak Antam untuk menarik minat calon pembeli.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengutip Republika, Senin (13/10/2025).
Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer melalui bank, rekening koran digital, serta satu batang perak Antam seberat 500 gram.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Tersangka Kasus Penipuan Tanah Kavling dan Perumahan Subsidi di Bekasi
Ke Mana Larinya Barang Bukti Kejahatan Pasca Putusan Peradilan? Kejari Cirebon Lakukan Ini
Kapolsek Juntar menyatakan tersangka dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” katanya.
(Virdiya/_Usk)











