Modus Jual Perak Antam, Selebgram Cirebon Tipu Warga hingga Rp 67 Juta

Selebgram Cirebon. harga emas hari ini
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang selebgram asal Cirebon berinisial IS telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli perak Antam secara online.

Akibat ulahnya, seorang warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, bernama Yunitawati Atmadjaja mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dari total dua kilogram perak yang ia pesan, korban hanya menerima 500 gram atau seperempat dari jumlah yang dijanjikan.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan korban awalnya tertarik membeli perak Antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan milik pelaku, yang menampilkan stok logam mulia tersebut.

Setelah itu, komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian memesan dua kilogram perak Antam senilai Rp 67.500.000.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban hanya menerima sebagian barang seberat 500 gram. Ketika dimintai kejelasan mengenai sisa pesanan, pelaku hanya memberikan alasan dan menunda pengiriman tanpa kepastian.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cirebon Selatan Timur. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IS, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan berpura-pura menjadi penjual dan reseller perak Antam untuk menarik minat calon pembeli.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengutip Republika, Senin (13/10/2025).

Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer melalui bank, rekening koran digital, serta satu batang perak Antam seberat 500 gram.

Baca Juga:

Polisi Ringkus Tersangka Kasus Penipuan Tanah Kavling dan Perumahan Subsidi di Bekasi

Ke Mana Larinya Barang Bukti Kejahatan Pasca Putusan Peradilan? Kejari Cirebon Lakukan Ini

Kapolsek Juntar menyatakan tersangka dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” katanya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru