JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI meminta Pemerintah untuk membangun flyover atau underpass di perlintasan kereta api guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
Pasca-kecelakaan maut di perlintasan sebidang Sleman, Yogyakarta, Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk meningkatkan sistem keamanan di seluruh perlintasan sebidang secara nasional.
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan keselamatan operasional kereta api harus menjadi prioritas utama.
“Keamanan operasional kereta api juga menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan agar tidak terjadi kecelakaan atau mencapai kondisi zero accident,” tegas Danang dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Desakan ini disampaikan menyusul insiden tragis di perlintasan sebidang JPL 320, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, pada Selasa (4/11) pagi.
Kecelakaan yang melibatkan KA Bangunkarta, sebuah mobil, dan dua sepeda motor itu menewaskan 4 orang dan melukai 6 orang lainnya.
Perlintasan Ilegal
Danang menyoroti banyaknya perlintasan sebidang yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan sebagai faktor risiko utama.
Ia mendesak agar perlintasan sebidang kereta api yang tidak memiliki izin resmi segera ditutup untuk menghindari potensi bahaya.
Lebih lanjut, politikus dapil Jateng III itu juga mendorong solusi jangka panjang. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah serius menangani titik-titik rawan dengan membangun flyover atau underpass.
“Pembangunan flyover atau underpass di titik-titik rawan sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta,” tambahnya.
BACA JUGA
Kereta Api Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh Bekasi, Jalur Kereta Belum Bisa Dilalui
Bupati Pati Sudewo Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Menguat
Komisi V Akan Kawal Peningkatan Keselamatan
Di akhir pernyataannya, Danang menggarisbawahi komitmen Komisi V DPR untuk mengawal langkah Kementerian Perhubungan dan PT KAI dalam meningkatkan keselamatan transportasi kereta api.
Ia berharap sinergi yang kuat antarinstansi dapat mempercepat terwujudnya sistem transportasi publik yang lebih aman, modern, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
(Aak)











